1. Pelayanan Hukum
Persyaratan : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bahan yang akan dikonsultasikan
2. Pelayanan Sistem Antar Barang Bukti
Persyaratan :
3. Pelayanan Pengambilan T-10 (Surat Izin Menjenguk Tahanan)
Persyaratan : Nama tahanan yang dikunjungi
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/file/d/1gBSWhM2L3mjM2sDVNn_64LRgNBQ75TSp/view?usp=sharing

