KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN

KEJAKSAAN NEGERI ASAHAN

JENIS LAYANAN

1. Pelayanan Hukum

    Persyaratan : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bahan yang akan dikonsultasikan

2. Pelayanan Sistem Antar Barang Bukti

    Persyaratan :

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Putusan pengadilan
  • STNK atau BPKB apabila barang bukti berupa kendaraan
  • Surat Kuasa apabila pengambilan barang bukti diwakilkan oleh orang lain

3. Pelayanan Pengambilan T-10 (Surat Izin Menjenguk Tahanan) 

    Persyaratan : Nama tahanan yang dikunjungi

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1gBSWhM2L3mjM2sDVNn_64LRgNBQ75TSp/view?usp=sharing