JENIS LAYANAN
1. Pendaftaran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Persyaratan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
2. Pengobatan Gratis
Persyaratan :
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan tidak memiliki Asuransi Kesehatan