DINAS KESEHATAN

DINAS KESEHATAN

JENIS LAYANAN

1. Pendaftaran Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

    Persyaratan : 

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk

2. Pengobatan Gratis    

    Persyaratan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Pernyataan tidak memiliki Asuransi Kesehatan