TASPEN

TASPEN

JENIS LAYANAN

Klaim/Non Klaim Tabungan Hari Tua, Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian

    Persyaratan :

  1. Surat Permohonan/ Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  2. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  3. Fotokopi buku rekening Tabungan Bank;
  4. Mengisi Formulir Keterangan Ahli Waris;
  5. Fotokopi Akta/Surat Kematian yang disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  6. Fotokopi Surat Nikah yang disahkan oleh KUA/Catatan Sipil;
  7. Kutipan Perincian Pembayaran Gaji (KPPG) dari instansi peserta;
  8. Surat penunjukan Wali dari Pengadilan Negeri/Agama bila Pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
  9. Surat Penetapan Ahli Warias dari Pengadilan bila Pemohon selain suami/isteri/ anak/orang tua;
  10. Surat Keterangan Kuliah bagi anak yang meninggal usia 21 – 25 tahun;
  11. Fotokopi SK Pensiun/Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN;
  12. Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN/Pemda);
  13. Pas foto suami dan istri ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
  14. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  15. Surat Pengesahan Tanda Buktidiri (SPTB) yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
  16. Surat Keterangan belum bekerja dan belum pernah menikah dari Kepala Desa/Lurah (Khusus Pensiun Yatim Piatu); dan 17) Surat Keterangan Dokter (Kasus Kecelakaan Kerja);

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1C3BwY-XLZNUVL6a3vWG3PPM3xC5d2ar_/view?usp=sharing


Persyaratan lengkap untuk setiap jenis Pengajuan Klaim dan Non Klaim dapat di download pada website aplikasi Taspen Care https://tcare.taspen.co.id/ dan aplikasi TOOS https://tos.taspen.co.id/