KANTOR ATR/BPN

KANTOR ATR/BPN

JENIS LAYANAN

Dasar : Peraturan Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010

1. Pembuatan Sertipikat Pertama Kali

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP Pemohon (rangkap 3)
  • Fotokopi KK Pemohonan (rangkap 3)
  • Fotokopi Surat Tanah/Dasar Penguasaan Tanah (rangkap 3)
  • Fotokopi SPPT-PBB / SKNJOP terakhir (rangkap 3)
  • Foto lokasi tanah
  • Patok sudah terpasang

2. Pengukuran Ulang

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP Pemohon (rangkap 1)
  • Fotokopi KK Pemohonan (rangkap 1)
  • Fotokopi SPPT-PBB / SKNJOP terakhir (rangkap 1)
  • Fotokopi Sertifikat (rangkap 1)
  • Asli Sertifikat Hak Milik
  • Foto lokasi tanah
  • Patok sudah terpasang

3. Pewarisan Hak Pewarisan

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP seluruh ahli waris (rangkap 1)
  • Fotokopi KK seluruh ahli waris (rangkap 1)
  • Fotokopi Surat kematian legalisir (rangkap 1)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) didaftarkan secara online di kantor PPAT/Notaris dan divalidasi
  • Surat Pernyataan Ahli Waris diketahui Desa/Lurah dan diketahui 2 orang saksi
  • Surat Keterangan Ahli Waris diketahui Desa/Lurah dan diketahui 2 orang saksi
  • Asli Sertipikat

4. Peralihan Hak Jual Beli/Hibah/PHB

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP Penjual, suami & istri (rangkap 1)
  • Fotokopi KTP Pembeli (rangkap 1)
  • Fotokopi KK Penjual (rangkap 1)
  • Fotokopi KK Pembeli (rangkap 1)
  • Fotokopi SPPT PBB terbaru (rangkap 1)
  • BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) didaftarkan secara online di kantor PPAT/Notaris dan divalidasi
  • Bukti pembayaran PPH atau bila tidak terkena pajak penghasilan harus melampirkan SKB (Surat Keterangan Bebas Pajak) dari Kantor KPP Pratama Kisaran dan divalidasi
  • Asli Sertipikat
  • Akta Jual Beli/Hibah/Pembagian Harta Bersama (dari PPAT)

5. Roya / Penghapusan Hak Tanggungan

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP Pemohon (rangkap 1)
  • Surat Asli Pengantar Roya dari Bank (rangkap 1)
  • Asli Sertipikat Hak Milik
  • Asli Sertipikat Hak Tanggungan

NB : Semua Fotokopi dilegalisir notaris/dimasing-masing instansi yang mengeluarkan surat

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1PKPOE9bD7nXYBbhHQulD5WU4QQT6djJP/view?usp=sharing