JENIS LAYANAN
1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Persyaratan :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- KRK / PKKPR
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, SPPL), Izin Lokasi
- Data penyedia jasa perencana konstruksi (Badan Usaha/ Perseorangan) yang berlisensi
- Dokumen tanah
- Perhitungan teknis sederhana
- Spesifikasi teknis
- Gambar arsitektur, struktur, ME
- Data hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan tidak sederhana)
- Peil banjir (drainase pembuangan)
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)
Persyaratan :
- Koordinat lokasi
- Kebutuhan luas lahan
- Informasi penguasaan tanah
- Informasi jenis usaha
- Rencana jumlah lantai bangunan
- Rencana jumlah luas bangunan
- Rencana teknis bangunan
3. Penggunaan Truk Tinja
Persyaratan :
- Surat permohonan
- Fotokopi Kartu Identitas
4. Izin Pemanfaatan Jalan
Persyaratan : Surat permohonan kepada Kepala Dinas PUTR Kab. Asahan
5. Peyewaan Alat Berat
Persyaratan : Surat permohonan kepada Kepala Dinas PUTR Kab. Asahan
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/file/d/1xd6aKDpfxA3QCiE_Ev0RwPdjaYpbiOfU/view?usp=sharing