DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG

JENIS LAYANAN

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)/ Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

    Persyaratan : 

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • KRK / PKKPR
  • Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, Andalalin, UKL/UPL, SPPL), Izin Lokasi
  • Data penyedia jasa perencana konstruksi (Badan Usaha/ Perseorangan) yang berlisensi
  • Dokumen tanah
  • Perhitungan teknis sederhana
  • Spesifikasi teknis
  • Gambar arsitektur, struktur, ME
  • Data hasil penyelidikan tanah (untuk bangunan tidak sederhana)
  • Peil banjir (drainase pembuangan)

2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR)

    Persyaratan :

  • Koordinat lokasi
  • Kebutuhan luas lahan
  • Informasi penguasaan tanah
  • Informasi jenis usaha
  • Rencana jumlah lantai bangunan
  • Rencana jumlah luas bangunan
  • Rencana teknis bangunan

3. Penggunaan Truk Tinja

    Persyaratan :

  • Surat permohonan
  • Fotokopi Kartu Identitas

4. Izin Pemanfaatan Jalan

    Persyaratan : Surat permohonan kepada Kepala Dinas PUTR Kab. Asahan

5. Peyewaan Alat Berat

    Persyaratan : Surat permohonan kepada Kepala Dinas PUTR Kab. Asahan 

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1xd6aKDpfxA3QCiE_Ev0RwPdjaYpbiOfU/view?usp=sharing