BPJS KETENAGAKERJAAN

BPJS KETENAGAKERJAAN

 

JENIS LAYANAN

1. Pendaftaran PK/BU Penerima Upah

    Persyaratan :

  • Formulir Pendaftaran Pemberi Kerja/Badan Usaha
  • Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja dan/atau
  • Formulir Laporan Rinci iuran pekerja
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin tempat usaha/Surat Izin Usaha Perdagangan/NIB
  • Link Pendaftaran klik  https://bpjstk.co/ptspkisaran

2. Pendaftaran Bukan Penerima Upah (BPU)

    Persyaratan :

3. Pendaftaran Jasa Konstruksi

    Persyaratan :

  • Data jumlah tenaga kerja, jenis pekerjaan, dan daftar harga satuan upah sesuai kelompok pekerjaan, jika perhitungan iuran menggunakan nilai kontrak
  • Data Pekerja dan upah jika perhitungan iuran menggunakan nilai upah
  • Fotokopi Kontrak/Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen pelaksanaan pekerjaan
  • Apabila pelaksanaan secara perorangan maka dapat diganti dengan surat keterangan dari instansi terkait dan atau rencana anggaran biaya pekerjaan

4. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Lewat Lapak Asik

    Persyaratan :

  • Saldo JHT > 10 Juta rupiah
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta rupiah atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Nomor Rekening aktif peserta

5. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) Lewat JMO

    Persyaratan :

  • Saldo JHT < 10 juta rupiah
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta rupiah atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Nomor Rekening aktif peserta

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/14X4BG0zhmBbAUuLnggDQyK55E74pcpjT/view?usp=sharing


Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website  https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/