DINAS LINGKUNGAN HIDUP

DINAS LINGKUNGAN HIDUP

JENIS LAYANAN

1. Dokumen Lingkungan

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan
  • Pengisian E-Form UKL-UPL dan draft UKL-UPL yang disusun sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 Lampiran III
  • Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
  • Profil usaha/kegiatan
  • Layout IPAL
  • NIB, KBLI, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional
  • Surat tanah
  • KTP, NPWP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat PKKPR dari Dinas PUTR Kab. Asahan
  • Hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi

2. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan atas Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup

    Persyaratan :

  • Identitas pengadu yang paling sedikit memuat infornasi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi
  • Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  • Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
  • Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan dampak yang dirasakan pihak pengadu
  • Penyelesaian yang diinginkan pihak pengadu
  • Informasi pengaduan sudah pernah/belum disampaikan kepada instansi penanggungjawab

3. Pengujian dan/atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan dan Air Limbah)

    Persyaratan :

  • Identitas Pemohon
  • Surat Permohonan pengambilan sampel
  • Formulir Permohonan pengambilan sampel
  • Sampel (jika untuk pengujian)

4. Pengangkutan Sampah

    Persyaratan :

  • Surat Permohonan pengangkutan sampah
  • Sampah-samapah terkumpul di keranjang atau TPS untuk diangkut

5. Retribusi Sampah

    Persyaratan : Wajib retribusi adalah masyarakat yang telah menikmati pelayanan kebersihan

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1VFUgjbXaL9Ppu5hZd3FF3TkxN-ZFa1ol/view?usp=sharing