JENIS LAYANAN
1. Dokumen Lingkungan
Persyaratan :
- Surat Permohonan
- Pengisian E-Form UKL-UPL dan draft UKL-UPL yang disusun sesuai dengan PP Nomor 22 tahun 2021 Lampiran III
- Dokumen pendirian usaha dan/atau kegiatan
- Profil usaha/kegiatan
- Layout IPAL
- NIB, KBLI, Izin Usaha, Izin Lokasi, Izin Operasional
- Surat tanah
- KTP, NPWP, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- Surat PKKPR dari Dinas PUTR Kab. Asahan
- Hasil pemeriksaan laboratorium lingkungan yang sudah terakreditasi
2. Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan atas Dugaan Pencemaran dan/atau Perusakan Lingkungan Hidup
Persyaratan :
- Identitas pengadu yang paling sedikit memuat infornasi nama, alamat dan nomor telepon yang dapat dihubungi
- Lokasi terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
- Dugaan sumber pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup
- Waktu terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan dampak yang dirasakan pihak pengadu
- Penyelesaian yang diinginkan pihak pengadu
- Informasi pengaduan sudah pernah/belum disampaikan kepada instansi penanggungjawab
3. Pengujian dan/atau Pengambilan Sampel Air (Air Permukaan dan Air Limbah)
Persyaratan :
- Identitas Pemohon
- Surat Permohonan pengambilan sampel
- Formulir Permohonan pengambilan sampel
- Sampel (jika untuk pengujian)
4. Pengangkutan Sampah
Persyaratan :
- Surat Permohonan pengangkutan sampah
- Sampah-samapah terkumpul di keranjang atau TPS untuk diangkut
5. Retribusi Sampah
Persyaratan : Wajib retribusi adalah masyarakat yang telah menikmati pelayanan kebersihan
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/file/d/1VFUgjbXaL9Ppu5hZd3FF3TkxN-ZFa1ol/view?usp=sharing