BADAN PENDAPATAN DAERAH

BADAN PENDAPATAN DAERAH

JENIS LAYANAN

1. Pendaftaran PBB Baru

    Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat Tanah
  • Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
  • Foto Objek Tanah (diprint)
  • Surat Keterangan Data Baru SPPT/PBB/ dari Lurah/Desa
  • Bila dikuasakan melampirkan Surat Kuasa (pakai meterai) dan fotokopi KTP kuasa

2. Mutasi PBB (Pemecahan/Balik Nama)

    Persyaratan :

  • Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat Tanah
  • Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
  • SPPT/PBB/ Asli tahun terakhir
  • Bukti lunas PBB tahun terakhir
  • Foto Objek Tanah (diprint)
  • Surat Keterangan Mutasi tanah dari Lurah/Desa
  • Melunasi tunggakan PBB (jika ada)
  • Bila dikuasakan melampirkan Surat Kuasa (pakai meterai) dan fotokopi KTP kuasa

3. Pendaftaran BPHTB Online

    Persyaratan :

  • Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
  • Fotokopi Surat tanah/sertifikat
  • Surat Keterangan jual beli
  • Fotokopi SPPT PBB (sesuai dengan surat tanah)
  • Melunasi tunggakan PBB (jika ada)

4. Cek dan Cetak Tunggakan PBB

    Persyaratan : Membawa SPPT PBB/NOP PBB

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/drive/folders/124rwjdmtyHXtbpUuhe-AJyd_OIJI288E?usp=sharing


Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website  https://www.bappenda.asahankab.go.id/

Cek PBB di aplikasi Cek PBB http://pbb.asahankab.go.id:81/app/