JENIS LAYANAN
1. Pendaftaran PBB Baru
Persyaratan :
- Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
- Foto Objek Tanah (diprint)
- Surat Keterangan Data Baru SPPT/PBB/ dari Lurah/Desa
- Bila dikuasakan melampirkan Surat Kuasa (pakai meterai) dan fotokopi KTP kuasa
2. Mutasi PBB (Pemecahan/Balik Nama)
Persyaratan :
- Fotokopi Surat Tanah/Sertifikat Tanah
- Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
- SPPT/PBB/ Asli tahun terakhir
- Bukti lunas PBB tahun terakhir
- Foto Objek Tanah (diprint)
- Surat Keterangan Mutasi tanah dari Lurah/Desa
- Melunasi tunggakan PBB (jika ada)
- Bila dikuasakan melampirkan Surat Kuasa (pakai meterai) dan fotokopi KTP kuasa
3. Pendaftaran BPHTB Online
Persyaratan :
- Fotokopi KTP sesuai surat tanah/sertifikat tanah
- Fotokopi Surat tanah/sertifikat
- Surat Keterangan jual beli
- Fotokopi SPPT PBB (sesuai dengan surat tanah)
- Melunasi tunggakan PBB (jika ada)
4. Cek dan Cetak Tunggakan PBB
Persyaratan : Membawa SPPT PBB/NOP PBB
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/drive/folders/124rwjdmtyHXtbpUuhe-AJyd_OIJI288E?usp=sharing
Informasi lebih lanjut silahkan kunjungi website https://www.bappenda.asahankab.go.id/
Cek PBB di aplikasi Cek PBB http://pbb.asahankab.go.id:81/app/