DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL

JENIS LAYANAN

1. Penerbitan Kartu Keluarga

    Persyaratan :

    a. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru

  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

    b. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)

  • Fotokopi akta kematian; dan
  • Fotokopi KK lama

    c. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (satu) Alamat

  • Fotokopi KK lama; dan
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.

    d. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data

  • KK lama; dan
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting

    Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara.

    e. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak ;
  • Fotokopi KTP-el; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA)

2. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Persyaratan :

    a. Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK

    b. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

  • SKP (jika terjadi pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang).

    c. Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

  • Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap

    d. Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA

  • SKP (jika pindah datang);
  • KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  • KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  • KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  • Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang)

3. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

    Persyaratan :

    a. Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Baru Untuk Anak WNI

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali. (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

        Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI)

    b. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

  • Fotokopi paspor dan ITAP;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)

        Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang :

  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang).

4. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

    Persyaratan :

    a. Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum, dan lain sebagainya.
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga;
  • Berita acara dari kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya/keberadaan orang tuanya.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a.
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan sebagaimana huruf b.

    b. Pencatatan Kelahiran OA

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum.
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan;
  • Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan;
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf a;
  • OA dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.

5. Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

    Persyaratan :

    a. Pencatatan Kematian WNI Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
  • Pernyataan dari orang tua kandung atau wali bagi yang tidak memiliki surat keterangan lahir mati;
  • Fotokopi KK orang tua

    b. Pencatatan Kematian OA Dalam Wilayah NKRI

  • Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya, atau salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya, atau surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau surat keteterangan kematian dari Perwakilan RI bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI;
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
  • Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1ExOEh9TKCXQ2j_Ynz8CWxAfYSMJhytKE/view?usp=sharing