JENIS LAYANAN
1. SKCK Perpanjangan
Dasar : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Persyaratan:
- Foto copy skck lama (Maksimal habis masa berlaku 1 tahun)
- Foto copy ktp sebanyak 1 (satu) lembar
- Foto copy kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
- Pass photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar
2. Penerbitan SKTL
Persyaratan:
1. SKHT Tanah
- Iklan Koran 3x (3 Media dalam 1 hari) di Kliping
- Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat & Rekomendasi BPN
- Surat Pernyataan pemilik tanah KTP, Pelapor
- Photocopy surat hilang
2. Bilyet Giro
- Surat Keterangan dari Bank
- Surat pernyataan dari pemilik giro pakai materai
- KTP pelapor/pemilik
3. ATM/Buku Tabungan
- Surat Keterangan dari Bank
- KTP Pelapor
4. SIM
- Photocopy SIM/Nomor SIM
- KTP pelapor
5. STNK
- Photocopy BPKB/STNK
- KTP pelapor
6. KTP
- Photocopy KTP/Surat Keterangan dari Lurah
- Photocopy Kartu Keluarga (KK)
7. ASABRI
- Surat Keterangan dari ASABRI/Photocopy kartu ASABRI
- KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai
8. KARPEG
- Surat Keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg
- KTP pelapor
9. Ijazah
- Surat Keterangan dari Sekolah/Universitas yang bersangkutan
- Fotokopi KTP pelapor
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/file/d/1K79wcjLnCuy0yR5C9wGKQlcBW5G-Fcy-/view?usp=sharing
Informasi lebih lanjut dan permohonan SKCK silahkan kunjungi aplikasi POLRI Super App https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=id