POLRES ASAHAN

POLRES ASAHAN

JENIS LAYANAN

1. SKCK Perpanjangan

Dasar : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan:

  1. Foto copy skck lama (Maksimal habis masa berlaku 1 tahun)
  2. Foto copy ktp sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Pass photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar

2. Penerbitan SKTL

Persyaratan:

1. SKHT Tanah
  1. Iklan Koran 3x (3 Media dalam 1 hari) di Kliping
  2. Surat Keterangan dari Camat, Lurah setempat & Rekomendasi BPN
  3. Surat Pernyataan pemilik tanah KTP, Pelapor
  4. Photocopy surat hilang
2. Bilyet Giro
  1. Surat Keterangan dari Bank
  2. Surat pernyataan dari pemilik giro pakai materai
  3. KTP pelapor/pemilik
3. ATM/Buku Tabungan
  1. Surat Keterangan dari Bank
  2. KTP Pelapor
4. SIM
  1. Photocopy SIM/Nomor SIM
  2. KTP pelapor
5. STNK
  1. Photocopy BPKB/STNK
  2. KTP pelapor
6. KTP
  1. Photocopy KTP/Surat Keterangan dari Lurah
  2. Photocopy Kartu Keluarga (KK)
7. ASABRI
  1. Surat Keterangan dari ASABRI/Photocopy kartu ASABRI
  2. KTP pelapor dan surat pernyataan dari pemilik ASABRI dengan memakai materai
8. KARPEG
  1. Surat Keterangan dari instansi yang bersangkutan atau nomor Karpeg
  2. KTP pelapor
9. Ijazah
  1. Surat Keterangan dari Sekolah/Universitas yang bersangkutan
  2. Fotokopi KTP pelapor

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1K79wcjLnCuy0yR5C9wGKQlcBW5G-Fcy-/view?usp=sharing

 

Informasi lebih lanjut dan permohonan SKCK silahkan kunjungi aplikasi POLRI Super App https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=id