POLRES ASAHAN

POLRES ASAHAN

JENIS LAYANAN

SKCK Perpanjangan

Dasar : Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Persyaratan:

  1. Foto copy skck lama (Maksimal habis masa berlaku 1 tahun)
  2. Foto copy ktp sebanyak 1 (satu) lembar
  3. Foto copy kartu keluarga sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Pass photo ukuran 4x6 latar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/file/d/1K79wcjLnCuy0yR5C9wGKQlcBW5G-Fcy-/view?usp=sharing


Informasi lebih lanjut dan permohonan SKCK silahkan kunjungi aplikasi POLRI Super App https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi&hl=id