IMIGRASI

IMIGRASI

JENIS LAYANAN

1. Paspor Baru

    Persyaratan :

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telahmengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

    Untuk usia dibawah 17 Tahun

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  • Paspor Orangtua

2. Paspor Penggantian

    Persyaratan :

  • Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telahmengganti nama; dan
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

    Untuk usia dibawah 17 Tahun

  • Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  • Kartu keluarga;
  • Akta kelahiran;
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
  • Paspor Orangtua

Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik  https://drive.google.com/drive/folders/145fa3aUTbvawJpXEknUPPMRlwrA9srup?usp=sharing


Informasi lebih lanjut dan permohonan paspor silahkan kunjungi aplikasi M-Paspor https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id