JENIS LAYANAN
1. Paspor Baru
Persyaratan :
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah.
- Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telahmengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Untuk usia dibawah 17 Tahun
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- Paspor Orangtua
2. Paspor Penggantian
Persyaratan :
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah.
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telahmengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa
Untuk usia dibawah 17 Tahun
- Kartu tanda penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa;
- Paspor Orangtua
Standar Pelayanan selengkapnya silahkan klik https://drive.google.com/drive/folders/145fa3aUTbvawJpXEknUPPMRlwrA9srup?usp=sharing
Informasi lebih lanjut dan permohonan paspor silahkan kunjungi aplikasi M-Paspor https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.imigrasi.paspor_online&hl=id